-
3 Dari 5 Pelaku Ditangkap Lepas
SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG | Diduga mencuri miko sawit, 5 warga Desa Melati ll, Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap petugas keamanan (security, red) PKS Kebun TGPM PTPN 2 Tanjung Morawa.
Untuk diketahui, miko sawit adalah Palm Acid Oil (PAO) atau lebih dikenal minyak kotor (miko) yang dalam hal ini merupakan hasil sampingan dari proses penyulingan minyak kelapa sawit.
Sedangkan kasus pencurian miko sawit itu, diketahui sudah berlansung lama dan diduga melibatkan para oknum karyawan PKS.
Namun, dengan dilaporkannya 2 dari 5 terduga pencuri miko sawit itu merupakan kasus pencurian miko sawit yang pertama kali dilaporkan untuk diproses hukum.
Informasinya, kejadian itu berawal saat petugas security yang saat itu, Senin (19/7) sekira pukul 04 WIB bertugas jaga melihat satu unit mobil pick-up masuk ke kawasan PKS TGPM tepatnya di kolam 1.
Merasa curiga dengan keberadaan mobil Daihatsu Grand Max pick-up dengan nomor polisi BK 9859 ET itu, petugas security jaga dibantu petugas BKO langsung menghentikan mobil pick-up tersebut dan meringkus ke-5 terduga pencuri itu.
Selanjutnya, kelima terduga pencuri beserta mobil pick-up yang saat itu bermuatan miko sawit seberat sekira 2360 kilogram dibawa ke pos keamanan PKS Kebun TGPM.
Adapun kelima terduga pencuri miko sawit itu diketahui bernama Wenyum, Boby, Ilham, Muhammad Rio Syahputra dan Erik Ramadana
Anehnya, setelah seseorang datang dan diduga bernegosiasi (kongkalikong, red) dengan petugas security PKS TGPM, 3 dari 5 terduga pencuri miko sawit itu, dilepas alias dibebaskan petugas security PKS TGPM.
Adapun ketiga terduga pencuri miko sawit yang ditangkap dan dibebaskan alias ditangkap-lepas oleh petugas security PKS TGPM itu yakni, Wenyum, Boby, Ilham
Sedangkan Muhammad Rio Syahputra (24) warga Dusun Sei Tontong, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai dan Erik Ramadana (20) warga Dusun Jeruk, Muhammad Rio Syahputra dan Erik Ramadana yang keduanya merupakan 2 dari 5 terduga pencuri miko sawait itu, digelandang ke Mapolsek Pagar Merbau guna proses hukum.
Selain itu, mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BK 9859 ET beserta muatannya miko sewit seberat sekira 2360 kilogram yang diketahui milik seseorang yang diketahui bernama Fahrul itu juga dibawa ke Mapolsek Pagar Merbau sebagai barang bukti kejahatan.
Dalam hal ini, Ismanto selaku Danton Security PK TGPM melaporkan Muhammad Rio Syahputra dan Erik Ramadana ke Polsek Pagar Merbau dengan Lporan Polisi No: LP/22/VII/2021/SPKT/Polsek Pagar Merbau/Resta Deli Serdang/Polda Sumut tertanggal 19 Junli 2021.
Atas kejadian itu, kepada Tim Satya Bhakti Online, Kapolsek Pagar Merbau Iptu Ivan Roberth Sitompul,SH membenarkan laporan atas kejadian itu.
Namun saat ditanya soal tangkap lepas 3 terduga pencuri miko sawit itu, Iptu Ivan Roberth Sitompul mengungkapkan, pihaknya tidak mengetahui hal itu.
Menurut Kapolsek Pagar Merbau itu, kedua terduga pencuri miko sawit itu dibawa dan dilaporkan oleh petugas security PKS TGPM ke Mapolsek Pagar Merbau.
“Atas laporan tersebut, kedua terduga pencuri miko sawit yang dibawa pihak security PKS TGPM, langsung ditahan di Mapolsek Pagar Merbau guna proses hukum,” ungkap Iptu Ivan Roberth Sitompul.
Terkait adanya para terduga lain atas kasus pencurian miko sawit itu, Kapolsek Pagar Merbau itu menegaskan, pihaknya (Polsek Pagar Merbau, red) akan melakukan pengembangan kasus yakni melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan ketiga terduga pencuri miko sawit yang disebut-sebut ditangkap lepas dan merupakan komplotan dari kedua terduga yang saat ini dilaporkan dan ditahan di Mapolsek Pagar Merbau itu, Kapolsek Pagar Merbau menuturkan, pihaknya (Polsek Pagar Merbau, red) akan melakukan pengejaran dan membuat Daftar Pencarian Orang (DPO). (Tim)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Tidak ada dukacita di bumi yang tidak bisa disembuhkan di surga.”