Berkas Kasus Hoax Nurmala Ginting Dilimpahkan ke Kejaksaan

oleh -445 views
oleh
banner 1000x200

“Dinilai sudah lengkap oleh penyidik, berkas perkara hoax dengan tersangka Nurmala Ginting dikirimkan ke Kejaksaan.”

 

SATYA BHKATI ONLINE – MEDAN | Usai pemeriksaan, akhirnya berkas perkara kasus penyebaran berita bohong (hoax) oleh Nurmala Cihouta Ginting dilimpahkan (dikirimkan) ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke pengadilan guna proses hukum lebih lanjut.

 

“Posisi berkas perkara atas dugaan pelanggaran ITE dengan tersangka Nurmala Cihouta Ginting, saat ini sudah dikirim berkas perkaranya ke Kejatisu dan dalam proses penelitian pra penuntutan,” ungkap Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Bambang kepada awak media iini melalui pesan WhatsApp (WA) baru-baru ini.

 

Seperti diketahui, Nurmala Cihouta Ginting (52) diduga telah melakukan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yalni barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengerluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong.

 

Hal tersebut, berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/1933/X/2020/SUMUT/SPKT -II tertanggal 7 Oktober 2020 oleh Hastono Iman Teguh.

 

Atas laporan polisi tersebut, aparat Polda Sumut menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor : Sp. Sidik/174/XI/2020/Ditreskrimsus, tertanggal 6 November 2020 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan nomor : K/208/VIII/2020/ Ditreskrimsus tertanggal 6 November 2020.

 

banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :