“Dinilai sudah lengkap oleh penyidik, berkas perkara hoax dengan tersangka Nurmala Ginting dikirimkan ke Kejaksaan.”
SATYA BHKATI ONLINE – MEDAN | Usai pemeriksaan, akhirnya berkas perkara kasus penyebaran berita bohong (hoax) oleh Nurmala Cihouta Ginting dilimpahkan (dikirimkan) ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke pengadilan guna proses hukum lebih lanjut.
“Posisi berkas perkara atas dugaan pelanggaran ITE dengan tersangka Nurmala Cihouta Ginting, saat ini sudah dikirim berkas perkaranya ke Kejatisu dan dalam proses penelitian pra penuntutan,” ungkap Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Bambang kepada awak media iini melalui pesan WhatsApp (WA) baru-baru ini.
Seperti diketahui, Nurmala Cihouta Ginting (52) diduga telah melakukan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yalni barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengerluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong.
Hal tersebut, berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/1933/X/2020/SUMUT/SPKT -II tertanggal 7 Oktober 2020 oleh Hastono Iman Teguh.
Atas laporan polisi tersebut, aparat Polda Sumut menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor : Sp. Sidik/174/XI/2020/Ditreskrimsus, tertanggal 6 November 2020 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan nomor : K/208/VIII/2020/ Ditreskrimsus tertanggal 6 November 2020.
Sementara itu, kepada awak media ini, salah seorang aktivis hukum, Hikmal menuturkan, proses hukum yang dilakukan pihak Polda Sumut atas dugaan berita hoax oleh Nurmala Cihouta Ginting itu, sudah sangat tepat.
“Hal tersebut diharapkan akan membuat efek jera kepada para pelaku hoax,” ungkap Hikmal, baru-baru ini.
Menurut Hikmal, kini sudah banyak terjadi berita hoax yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bijak dalam bermedia sosial, seperti facebook, instagram dan lain sebagainya.
Dalam hal ini, Rini Sidabutar yang juga seorang aktivis hukum menambahkan, hoaks berasal dari “hocus pocus” yang bahasa Latinnya yakni “hoc est corpus”, berarti berita bohong.
“Sedangkan bahasa Inggrisnya yakni, Hoax, yang berarti berita palsu,” ungkap Rini.
Menurut Rini, secara terminologis, hoaks merupakan sebuah pemberitaan palsu dalam usaha untuk menipu atau mempengaruhi pembaca atau pengedar untuk mempercayai sesuatu.
Dalam perspektif hukum positif, ucap Rini lagi, hoaks merupakan muatan berita bohong dan menyesatkan, muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
“Padahal sumber berita yang disampaikan adalah palsu tidak berdasar sama sekali,” ungkap Rini lagi.
Oleh karena itu, kata Rini, penyebar hoax dapat diancam dengan siksa yang sangat berat.
“Pelakunya dapat dihukum dengan penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” pungkas Rini. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang