Berantas Pelanggaran Aturan dan Kejahatan, Tupoksi Para Penguasa di Deli Serdang, Undang Tanya

oleh -224 views
oleh
banner 750x250
  • Bangunan Tak Berijin Jadi Tempat Judi

SATYA BHAKTI ONLINE.COM – [BERINGIN] | Tugas pokok dan fungsi para penguasa di Kabupaten Deli Serdang dalam memberantas tindakan pelangaran aturan perundang-undangan dan/atau memberantas tindakan kejahatan, khususnya di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, undang tanya alias dipertanyakan.

Hal tersebut terungkap dari keberadaan bangunan di Desa Emplasmen Kualanamo, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang yang terungkap tidak memiliki ijin dari pemerintah.

Selain itu, bangunan di Desa Emplasmen Kualanamo, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang yang terungkap tidak memiliki ijin dari pemerintah itu, juga terungkap dijadikan sebagai tempat perjudian yang dalam hal ini merupakan tindakan kejahatan.

Anehnya, terkait keberadaan bangunan di Desa Emplasmen Kualanamo, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang yang terungkap tidak memiliki ijin itu, pemerintah setempat yang dalam hal ini Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan terkesan tutup mata dan telinga.

Hal ini menjadi tanda tanya bagi semua pihak, termasuk para awak media yang tergabung dalam Community Of Journalist Deli Sedang (COJ DS).

“Kenapa bangunan yang tidak punya ijin dapat terbangun dan berdiri,” ungkap beberapa awak media itu.

Menanggapi itu, kepada awak media, , Camat Beringin (Wahyu) mengaku tidak pernah menerima permohonan atau merekomendasikan untuk mendapatkan izin membanguan bangunan (IMB).

Selain itu, Camat Beringin (Wahyu) juga menegaskan, dirinya tidak mengenal pemilik bangunan tersebut.

“Tidak pernah ada pemilik bermohon atau meminta rekomendasi mendirikan tembok berikut bangunan di dalamnya kepihak pemerintahan kita, sehingga izin bangunan dari Dinas terkait tidak mungkin ada tanpa rekomendasi dari Kecamatan, bahkan saya tidak tau siapa pemiliknya,” ujar wahyu melalui telepon selulernya, waktu lalu.

Ironisnya, bangunan yang tidak berijin itu, kini terungkap dijadikan sebagai tempat lokasi kejahatan yakni judi.

Selanjutnya, setelah sekian lama beroperasi, Jum’at (14/01/2022) sekira pukul 17.30 WIB, lalu, lokasi perjudian itupun digerebek dan di segel dengan garis polisi (police line, red).

Anehya, beberapa hari kemudian tepatnya Senin, 17/01 sekira pukul 17.20 WIB, dengan didampingi 3 personil Polsek Beringin, beberapa awak media yang tergabung dalam COJ DS saat menyambangi lokasi perjudian di Desa Emplasmen Kualanamo, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang itu, garis polisi (police line, red) yang dalam hal ini merupan segel atas lokasi perjudian itu sudah tidak ditemukan lagi, alias hilang entah kemana.

Selaku pihak pemberantas kejahatan, tupoksi pihak kepolisian di wilayah hukum setempat juga mengundang tanya.

“Kenapa bisa segel garis polisi (police line) itu sudah tidak ada lagi? Siapa yang membukanya? Apakah polisi atau para oknum yang membuka segel segel garis polisi (police line) itu?”

Menanggapi itu, kepada awak media ini, Kanit Reskrim Polsek Beringin (Iptu Randy) mengungkapkan pihaknya (Polsek Beringin, red) belum ada membuka segel atau garis polisi (police line, red) yang terpasang di lokasi judi  di Desa Emplasmen Kualanamo, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang itu.

Terkait pemilik atau pengelola lokasi judi itu, Iptu Randy mengaku, tidak tahu.

Untuk diketahui, Senin, 17/01 sekira pukul 17.20 WIB, dengan didampingi 3 personil Polsek Beringin, beberapa awak media yang tergabung dalam COJ DS menyambangi lokasi perjudian di Desa Emplasmen Kualanamo, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang itu.

Tampak, lokasi perjudian di Desa Emplasmen Kualanamo, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang yang sebelumnya (Jum’at (14/01/2022) sekira pukul 17.30 WIB, red) digerebek dan di segel dengan garis polisi (police line) itu, kini garis polisi (police line) itu sudah tidah ada lagi alias raib entah kemana.

Padahal, dipasangnya garis polisi (police line) itu untuk mengamankan lokasi agar aparat hukum lebih mudah untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan.

Selain itu, garis polisi dibuat sebagai tindakan pengamanan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan dengan menutup dan mengamankan TKP. [red]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Galilah Kemampuan dengan memanfaatkan sumber daya.”

 

 

banner 750x250
Bagikan ke :