– Diduga Ada Yang Disembunyikan, BPD Bangun Rejo Tidak Diberi Dokumen APBDes
Satyabhaktionline.com | DELI SERDANG – Ibarat kata pepatah, “anjing menggonggong kapilah tetap berlalu”, nampaknya instruksi Presiden Joko Widodo yang selalu mengintruksikan untuk dapat mengawasi pelaksanaan Dana Desa diwilahnya masing-masing, dianggap angin lalu oleh para jajarannya, khususnya di Pemerintahan Desa (Pemdes) Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Terkait itu, dari hasil penelusuran tim awak satyabhaktionline.com, persoalan yang timbul dilapangan atau ditingkat desa tidak ada pengawasan yang dilakukan dari pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atas realisasi pelaksanaan pembangunan didesa tersebut.Dari hasil investigasi wartawan satyabhaktionline.com waktu lalu, beberapa warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut yang namanya minta dirahasikan mengungkapkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa mereka itu, mandul dan tidak punya gigi alias seperti “macan ompong” karena tidak bisa menjalankan fungsi pengawasan terhadap kenerja pemerintah desanya.
Padahal, mereka (BPD-red) merupakan perwakilan warga untuk melakukan pengawasan seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa mulai dari Dusun/RT hingga ke Kepala Desa.
Mereka (warga, red) juga mengeluhkan tidak adanya keterbukaan dari Kepala Desanya dalam pelaksanaan pembangunan dan kegiatan lainnya.
Sementera itu, secara terpisah, menanggapi pernyataan warga yang BPD dianggap seperti “macan ompong”, Wahono selaku Ketua BPD Desa Bagun Rejo membantah kalau dirinya dan anggota BPD lainnya tidak melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur desa.
Namun, selaku dirinya sebagai Ketua BPD di Desa Bangun Rejo itu, Wahono mengaku tidak punya pegangan atau acuan untuk mengawasi kinerja Kepala Desa, karena seluruh pelaksanaan kegiatan yang dalam hal ini Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang ada didesa sebagaimana tertuang dalam APBDes dan APBDes Perubahan tidak diberikan Kepala Desa.
Terkait itu, Wahono juga mengaku dirinya pernah meminta dokumen itu kepada Kepala Desa Bangun Rejo yang dalam hal dijabat Misno.
Namun, Wahono mengaku, permintaan dokumen itu tidak diberikan Kepala Desa (Misno) dengan alasan dokumen itu rahasia.
Anehnya lagi, Wahono juga mengaku dirinya menandatangi berita acara pelaksanaan pembangunan tanpa mengetahui dan memiliki RAB pembangunan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Deli Serdang, OK Hendri menanggapi bahwa suatu kesalahan bilamana BPD tidak mendapatkan RAB sebagaimana yang tertuang dalam APBDes dan APBDes Perubahan.
Menurut Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Deli Serdang itu, RAB sebagaimana yang tertuang dalam APBDes dan APBDes Perubahan itu merupakan acuan BPD melakukan tugasnya mengawasi kinerja Kepala Desa yang salah satunya dalam penggunaan Anggaran Dana Desa.
Selanjutnya, informasi lain diketahui, sebenarnya diseluruh Indonesia, APBDes atau APBDes perubahan itu adalah dokumen biasa dan siapapun boleh mengaksesnya karena dokumen tersebut bukan merupakan dokumen Negara yang hanya kalangan tertentu saja yang bisa mengetahuinya.