Selanjutnya Waryono membawa sabu sebanyak 6 kg ke posko terdakwa di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, lalu menyimpannya di semak-semak.
Setelah itu, Waryono menghubungi seseorang bernama Tele yang kini masih buron.
Tele pun datang dan mengambil sabu seberat 1 kg dari Waryono dengan disaksikan terdakwa lainnya yakni, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah dan Kuntoro.
Kemudian, pada 26 Mei 2021, Waryono menerima uang pembayaran atas sabu-sabu sebesar Rp 250 juta dari Tele.
Setelah itu, sekira pukul 21.45 WIB, Waryono menyuruh terdakwa Agung Sugiarto menghubungi seorang lainnya bernama Boyot (buron) untuk menjual sabu seberat 5 kg.
Kemudian, Boyot pun mengambil lima sabu-sabu seberat 5 Kg di semak-semak dekat posko (Waryono) dengan kesepakatan harga penjualan atas 5 kg sabu-sabu itu seharga Rp 1 miliar.
Selanjutnya, Boyot menyetor uang sebesar Rp 600 juta sebanyak 5 kali kepada Agung Sugiarto Putra yang selanjutnya diserahkan kepada Waryono.
Atas perbuatannya, JPU Kejari Tanjungbalai yakni Rikardo Simanjuntak, Reinhard Harve, Fahrul Azmi Lubis, Yosep, Eddy Sanjaya, Bram Manalu dan Dewi Assegaf dalam tuntutannya (JPU, red) menuturkan para terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, serta telah memenuhi unsur sesuai dakwaan Kesatu primer, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 KUHP. [SBO-09/SAS]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












