Atas temuan itu, Khoirudin melapor ke atasannya, Kepala Polairud Polres Tanjungbalai (Togap Sianturi).
Selanjutnya, Togap memerintahkan Kasat Polairud Tuharno bersama anggotanya John Erwin Sinulingga, Juanda, dan masyarakat sipil bernama Hendra berangkat ke lokasi kejadian menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas.
Kemudian Leonardo Aritonang dan anggota lainnya yakni, Sutikno, yang datang menyusul dengan menggunakan kapal Sat Polair KP II 1014 untuk membantu pengawalan di lokasi penemuan tersebut.
Setelah tiba di lokasi, terdakwa Tuharno yang saat itu menjabat Kasat Polairud Tanjungbalai, membawa kapal Kaluk menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjung Balai dengan cara kapal Kaluk diikatkan ke kapal Babinkamtibmas, kemudian ditarik menuju dermaga.
Namun, di tengah perjalanan menuju Dermaga, Kasat Polairud Tanjungbalai (Tuharno) memindahkan satu buah goni berisi 13 kg sabu dari kapal Keluk ke kapal Babinkamtibmas.
Selanjutya, terdakwa Tuharno, Khorudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan sabu seberat 6 kg dengan tujuan untuk dijual.
Kemudian, dari kapal Kaluk, barang bukti narkotika berupa sabu-sabu itupun dipindahkan ke kapal Patroli KP II1014 dan disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan.
Setelah itu, Tuharno menghubungi Waryono yang selanjutnya disepakati untuk bertemu di Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Sepayang Timur, Kabupaten Asahan.
Saat itu, sekira pukul 17.30 WIB, dengan menggunakan kapal Patroli KP II1014, Tuharno menemui terdakwa Waryono yang saat itu menjabat Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai itu bersama anggotanya yakni, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, dan Hendra Tua Harahap.
Kemudian di dalam kapal, Tuharno menyerahkan sabu sebanyak 6 kg kepada Waryono dengan maksud untuk dijual yang uang penjualannya akan dibagi-bagi sebagai uang rusa.












