SATYA BHAKTI ONLINE.COM – [TANJUNGBALAI] | Jual barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu-sabu dari hasil tanggapannya, dua oknum polisi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU).
Selain itu, 9 anggota polisi lainnya yang juga ikut menjual barang bukti narkotika jenis sabu kepada bandar narkoba itu, dituntut penjara seumur hidup.
Tidak hanya itu saja, selain polisi, satu warga sipil bernama Hendra juga dituntut 15 tahun penjara karena terlibat dalam komplotan penggelapan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu itu.
Demikian terungkap saat Majelis Hakim Ketua, (Salomo Ginting, SH) menggelar sidang secara tele conference dengan agenda tuntutan dari JPU atas para terdakwa kasus narkotika.
Saat itu, Rabu (19/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, dalam tuntutan JPU dari Kejakasaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai diketahui, kedua oknum polisi yang dituntut hukuman mati itu yakni, mantan Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai (Waryono) dan mantan Kasat Polairud Tanjungbalai (Tuharno).
Sedangkan 9 oknum polisi lainnya yang dituntut penjara seumur hidup itu yakni, Syahril Napitupulu, Agung Sugiarto, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin dan Leonardo Aritonang.
Selanjutnya, untuk pembelaan pata terdakwa atas tuntutan JPU itu, Majelis Hakim Ketua (Salomo Ginting) menunda sidang yang akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (25/01/22) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
Sementara itu, berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tanjung Balai, peristiwa ini berawal pada Rabu (19/5/2021) lalu, sekitar pukul 15.30 WIB di Perairan Tangkahan, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Sumut.
Saat itu, terdakwa Khoirudin dan Syahril Napitupulu bersama rekannya Alzuma Delacopa yang kesemuanya merupakan petugas Satuan Polairud Polres Tanjungbalai melakukan patroli.
Saat patroli, petugas Satuan Polairud Polres Tanjungbalai itu menemukan kapal Kaluk yang membawa narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram dalam kemasan 76 bungkus teh merek Guanyinwang dan Ging Shan, yang dibawa terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia.
Atas temuan itu, Khoirudin melapor ke atasannya, Kepala Polairud Polres Tanjungbalai (Togap Sianturi).
Selanjutnya, Togap memerintahkan Kasat Polairud Tuharno bersama anggotanya John Erwin Sinulingga, Juanda, dan masyarakat sipil bernama Hendra berangkat ke lokasi kejadian menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas.
Kemudian Leonardo Aritonang dan anggota lainnya yakni, Sutikno, yang datang menyusul dengan menggunakan kapal Sat Polair KP II 1014 untuk membantu pengawalan di lokasi penemuan tersebut.
Setelah tiba di lokasi, terdakwa Tuharno yang saat itu menjabat Kasat Polairud Tanjungbalai, membawa kapal Kaluk menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjung Balai dengan cara kapal Kaluk diikatkan ke kapal Babinkamtibmas, kemudian ditarik menuju dermaga.
Namun, di tengah perjalanan menuju Dermaga, Kasat Polairud Tanjungbalai (Tuharno) memindahkan satu buah goni berisi 13 kg sabu dari kapal Keluk ke kapal Babinkamtibmas.
Selanjutya, terdakwa Tuharno, Khorudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan sabu seberat 6 kg dengan tujuan untuk dijual.











