Menurut Daniel Panjaitan, selain merusak para generasi muda, bahaya narkotika juga dapat merusak pondasi tatanan hidup bernegara.
Untuk itu, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)nya masing-masing, Daniel Panjaitan meminta agar seluruh instant penegal hukum dan seluruh masyarakat beserta seluruh elemen masyarakat saling bahu membahu memberantas peredaran dan penjualan narkotika di Indonesia, khususnya Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Dua Oknum Mantan Polisi Dituntut Hukuman Mati
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menuntut 2 oknum polisi dengan tuntutan hukuman mati.
Selain itu, 9 oknum polisi lainnya dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
Adapun ke- 11 oknum polisi yang kini berstatus mantan polisi itu ditangkap terkait barang bukti berupa narkota jenis sabu-sabu yang dalam hal ini merupakan hasil tangkapan.
Adapun 2 oknum mantan polisi yang dituntut hukuman mati itu, yakni Tuharno dan Wariyono.












