Selain itu, 9 oknum polisi lainnya dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
Adapun ke- 11 oknum polisi yang kini berstatus mantan polisi itu ditangkap terkait barang bukti berupa narkota jenis sabu-sabu yang dalam hal ini merupakan hasil tangkapan.
Adapun 2 oknum mantan polisi yang dituntut hukuman mati itu, yakni Tuharno dan Wariyono.
Sedangkan 9 oknum polisi lainnya itu yakni, Khoiruddin, Sayhril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro dan Leonardo Aritonang, dituntut dengan pidana seumur hidup.
Tidak hanya itu saja, Hendra yang dalam hal ini seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) di Satpol Airud Tanjungbalai divonis 15 tahun penjara.
Atas perbuatannya itu, para terdakwa didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, serta telah memenuhi unsur sesuai dakwaan Kesatu primer, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 KUHPidana. [SBO-09/SAS]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











