Atas dasar itu, tegas Rufina Boru Ginting, Kejari Tanjungbalai berkesimpulan oknum anggota DPRD Tanjungbalai (DS) itu, bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Adapun keterlibatan oknum anggota DPRD Tanjungbalai (DS) yang kini berstatus tersangka itu, Kajari Tanjungbalai (Rufina Boru Ginting) mengungkapkan, oknum anggota DPRD Tanjungbalai (DS) itu selaku anggota Direksi dengan jabatan sebagai Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi.
Terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi jalan lingkar Tanjungbalai tahun anggaran 2018 itu, Kajari Tanjungbalai (Rufina Boru Ginting) mengungkapkan, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif Nomor : 11/LHP/XXI/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar.
Atas kasus itu, Kajari Tanjungbalai (Rufina Boru Ginting) mengungkapkan, DS yang dalam hal ini oknum anggota DPRD Tanjungbalai yang selaku anggota Direksi dengan jabatan sebagai Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi itu, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***
Penulis : Salman Al’Hariz Saragih
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











