Polda Sumut Bongkar Kasus Penipuan Penerimaan Pegawai PDAM

oleh -318 views
oleh
banner 1000x200
  • Pelaku, Seorang Warga Medan Perjuangan Yang Dipecat Jadi Pegawai PDAM Tirtanadi, Medan

  • Modus, Janjikan Korban Jadi Pegawai PDAM

  • Pelaku Raup Keuntungan Rp.1 Milyar Lebih

SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN |

Akhirnya, Dit.Reskrimum Polda Sumut bongkar kasus penipuan penerimaan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Sumut.

Tidak tanggung-tanggung, sepanjang aksi penipuannya dengan modus menjanjikan para korban menjadi pegawai PDAM, terduga pelaku penipuan yang diketahui mantan pegawai PDAM Tirtanadi, Medan yang dipecat itu, meraup keuntungan senilai Rp.1 milyar lebih.

Kini, pelaku penipu yang diketahui berinisial “RD”, warga Jalan Pahlawan, Gang Perwira No 41A, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumut itu, ditangkap personil Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut yang selanjutnya diproses hukum.

Terkait itu, Selasa, 14 Juni 2022, malam, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) menuturkan, penangkapan atas diri terduga pelaku penipuan tersebut, atas laporan korban berinisial RH.

Sebagaimana laporan RH yang tertuang dalam LP No: LP/B/727/IV/2022/SPKT/Poldasu, juru bicara Polda Sumut itu mengungkapkan, dalam melakukan aksi penipuannya itu, terduga pelaku membujuk, meyakinkan dan menjanjikan para korban bahwa dirinya dapat memasukkan korban maupun keluarga korban menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi Medan dan PDAM Tirtabina Asahan.

Selanjutnya, Wakil Direktur Lantas Polda Kalimantan Tengah yang kini menjabat Kabid Humas Polda Sumut tersebut mengungkapkan, ada delapan orang yag menjadi korban yang dijanjikan terduga pelaku untuk jadi pegawai PDAM menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun.

Dari 8 korban yang sudah dimintai keterangannya yang hingga kini masih terus didalami penyidik, perwira polisi dengan pangkat tiga melati itu menilai,   kemungkinan korban aksi penipuan yang dilakukan terduga pelaku tersebut, bertambah.

Terkait kerugian yang dialami para korban, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, para korban mengalami kerugian bervariasi yang dalam hal ini, korban berinisial RH, mengalami kerugian senilai Rp 74 juta, korban berinisial YH mengalami kerugian senilai Rp.162 juta.

Selain itu, lanjut Kombes Pol Hadi Wahyudi, untuk korban berinisial, AES, AMS, NT dan RAMHP, masing-masing mengalami kerugian senilai Rp 150 juta.

Kemudian, untuk korban berinisial EF mengalami kerugian senilai Rp 65 juta dan korban berinisial SS mengalami kerugian senilai Rp 200 juta.

Jadi total keseluruhan uang yang diraup terduga pelaku tersebut dari 8 korbannya tersebut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, senilai, Rp1.101.000.000,-

Tidak hanya itu saja, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) kembali mengungkapkan, dengan modus yang sama, terduga pelaku (RD, red) juga mengakui telah menerima uang dari dua orang korban lainnya yakni berinisial LI senilai Rp.150 juta dan korban berinisial GU senilai Rp.75 juta.

Jadi, ungkap Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi), dari ke-10 korbannya (RD, re) tersebut, terduga pelaku (RD, red) meraup keuntungan senilai Rp.1.326.000.000,-

Dalam hal ini, ungkap juru bicara Polda Sumut itu lagi, terduga pelaku (RD, red) mengaku, seluruh uang hasil kejahatannya (RD, red) itu, dipakai pelaku untuk keperluan pribadi atau biaya hidup.

Sedangkan sebahagiannya lagi, dipergunakan pelaku untuk membayar utangnya (pelaku, red).

Guna proses pengembangan kasus dan untuk mengetahui  apakah ada pelaku-pelaku lainnya atas kasus penipuan yang dilakukan pelaku RD warga Jalan Pahlawan, Gang Perwira No 41A, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumut tersebut, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) diakhir penuturannya itu menuturkan, jika ada korban lain atas penipuan yang dilakukan pelaku berinisial RD, mantan pegawai PDAM Tirtanadi, Medan yang dipecat itu, agar segera melapor ke Polda Sumut yang selanjutnya akan diproses. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kasih bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :