– Biaya Pemetaan dan Pengukuran batas bidang tanah
(500/500×80.000) + 100.000 = Rp 180.000.
– Pemeriksaan Tanah (500/500X67.000)+350.000 = Rp 417.000
– Biaya Transport akomodasi konsumen Rp 250.000
Sebagai contoh, ungkap Notaris/PPAT itu, untuk tanah dengan luas tanah (TU) 1 hingga 10 hektar, maka dana/tarif ukurnya diketahui dengan rumus luas tanah/500xHSBKU+Rp 100.000.
Sedangkan rumus untuk mengetahui dana/tarif ukur tanah seluas lebih dari 10 hektar, Notaris/PPAT itu menuturkan, TU= (luas tanah/4000x HSBKU)+Rp 14.000.000.
Menanggapi dana pengurusan surat tanah diluar ketentuan dana yang telah ditetapkan Pemerintah yang diminta dan ditetapkan oknum Kasie Ukur di Kantor BPN Sergai itu, Notaris/PPAT itu mengaku hal tersebut merupakan pungutan liar (pungli) yang dalam hal ini dinilai untuk memperkaya diri dan/atau kelompok.











