Sebagai contoh, ungkap Notaris/PPAT itu, untuk tanah dengan luas tanah (TU) 1 hingga 10 hektar, maka dana/tarif ukurnya diketahui dengan rumus luas tanah/500xHSBKU+Rp 100.000.
Sedangkan rumus untuk mengetahui dana/tarif ukur tanah seluas lebih dari 10 hektar, Notaris/PPAT itu menuturkan, TU= (luas tanah/4000x HSBKU)+Rp 14.000.000.
Menanggapi dana pengurusan surat tanah diluar ketentuan dana yang telah ditetapkan Pemerintah yang diminta dan ditetapkan oknum Kasie Ukur di Kantor BPN Sergai itu, Notaris/PPAT itu mengaku hal tersebut merupakan pungutan liar (pungli) yang dalam hal ini dinilai untuk memperkaya diri dan/atau kelompok.
Anehnya, ungkap Notaris/PPAT itu, aksi memperkaya diri yang dinilai sudah lama dilakukan oknum Kasie Ukur di Kantor BPN Sergai dengan cara pungli itu, hingga kini tindakan dari Kepala BPN Sergai.
Dalam hal ini, Notaris/PPAT itu menilai, Kepala BPN Sergai tutup mata dan terlinga atas aksi memperkaya diri yang dilakukan oknum Kasie Ukur di Kantor BPN Sergai dengan cara pungli itu.
“Padahal, aksi pungli untuk memperkaya diri itu sudah terang-terangan terjadi di Kantor BPN Sergai itu,” ungkap Notaris/PPAT itu.
Buktinya, ungkap Notaris/PPAT itu lagi, di Kantor BPN Sergai itu, banyak sekali terlihat para calo pengurusan surat tanah yang hilir mudik mencari mangsa.
Sementara itu, dengan mengaku Ketua Lembaga Tipikor, Soleh mengungkapkan, pihaknya sudah mendapat pengaduan dari masyarakat tentang maraknya aksi pungli di Kantor BPN Sergai itu.
Menurut Ketua Lembaga Tipikor itu, pihak akan melanjutkan laporan pengaduan masyarakat itu ke Kakanwil BPN Sumut, DPRD Provinsi Sumut, Polda Sumut agar segera diambil tindakan terhadap para calo dan oknum Kasie Ukur di Kantor BPN Sergai yang melakukan pungli untuk memperkaya diri itu. (*****)
Penulis : Agustua P
Editor/Publish : Antonius Sitanggang










