Perkaya Diri, Oknum Petugas BPN Sergai Pasang Tarif Urus Surat Tanah

oleh -1,419 views
oleh
Foto : Kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai
banner 1000x200

– Biaya Pemetaan dan Pengukuran batas bidang tanah

(500/500×80.000) + 100.000 = Rp 180.000.

– Pemeriksaan Tanah (500/500X67.000)+350.000 = Rp 417.000

– Biaya Transport akomodasi konsumen Rp 250.000

Sebagai contoh, ungkap Notaris/PPAT itu, untuk tanah dengan luas tanah (TU) 1 hingga 10 hektar, maka dana/tarif ukurnya diketahui dengan rumus luas tanah/500xHSBKU+Rp 100.000.

Sedangkan rumus untuk mengetahui dana/tarif ukur tanah seluas lebih dari 10 hektar, Notaris/PPAT itu menuturkan, TU= (luas tanah/4000x HSBKU)+Rp 14.000.000.

Menanggapi dana pengurusan surat tanah diluar ketentuan dana yang telah ditetapkan Pemerintah yang diminta dan ditetapkan oknum Kasie Ukur di Kantor BPN Sergai itu, Notaris/PPAT itu mengaku hal tersebut merupakan pungutan liar (pungli) yang dalam hal ini dinilai untuk memperkaya diri dan/atau kelompok.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :