Menyikapi Laporan Warga, Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru, Siap Hadiri Undangan RDP Dari DPRD Labura

oleh -1,153 views
oleh
banner 1000x200

Kemudian, Ketua Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru itu lagi, Rabu (20/04), Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru mengumumkan hasil DPS itu.

“Berdasarkan proses itu, saya kira belum ada yang dirugikan dan sampai detik ini, saya belum ada menerima pengaduan dari warga yang tidak terdata oleh petugas yang mendata (pendata),” ujar Ketua Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru (Eysen Hawer Hutagaol) dengan tegas.

Kalaupun masih ada warga yang tidak/belum terdata, Ketua Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru (Eysen Hawer Hutagaol) menegaskan, masih ada waktu pencatatan data Pemilih Tambahan ( DPtb).

Dalam hal ini, tegas Ketua Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru itu lagi, sesuai proses tahapannya, waktu pencatatan DPtb itu, akan dilakukan pada 21 April 2022 hingga 23 April 2022.

“Jadi, dimana penyimpangan pelaksanaan Perda dan Perbup yang diadukan warga kepada wakil rakyat yang “duduk” di bangku Kantor DPRD Labura itu,” tanya Ketua Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru (Eysen Hawer Hutagaol).

Sementara itu, terkait adanya pengaduan masyarakat Desa Sukarame Baru tertanggal 07 April 2022 kepada DPRD Labura tentang penyimpangan pelaksanaan Perda dan Perbud oleh BPD dan Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru itu, Ketua Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru (Eysen Hawer Hutagaol) mengaku aneh dan patut dipertanyakan, “ada dibalik pengaduan warga kepada DPRD Labura, itu?”

Pasalnya, ungkap Ketua Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru (Eysen Hawer Hutagaol), hingga detik ini, Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru belum mengumumkan hasil DPS.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :