Menurut Walikota H. Umar Zunaidi Hasibuan, pinjam pakai dengan dihibahkan sama saja yang dalam hal ini arti fungsinya tidak berubah, hanya penataan aset saja.
“Menggunakan dan memakai tak ada persoalan bagi kita” ungkap Walikota H. Umar Zunaidi Hasibuan
Mengakhiri ungkapannya itu, Walikota H. Umar Zunaidi Hasibuan mengharapkan peran serta dan kerjasama dalam penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya yang ilegal.
“Kami harapkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ilegal ini dapat diatasi. Perlu kerjasama kita, pengawasaan secara cepat di tengah pandemi. Ada peran kita untuk melihat ini. Itulah yang perlu kita antisipasi” pungkas Walikota H. Umar Zunaidi Hasibuan.
Pada kesempatan itu, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Dra. Betni Humiras Purba, MSi menuturkan, gedung ULP yang dipinjam pakai telah habis masa peminjamannya dan sudah harus diperpanjang 2 bulan sebelumnya.
“Gedung ULP habis masa pakai tanggal 09 Juli 2021, Bapak Wali memang berniat untuk memperpanjangnya, karena membantu masyarakat Tebing Tinggi mendapat pelayanan yang baik khusus tentang paspor. Kami sangat berterimakasih karena Tebing Tinggi itu sangat respon” ungkap Dra. Betni Humiras Purba, M.Si.












