“Atas laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan hasilnya pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kapolsek AKP Khairul Saleh.

Dari hasil pemeriksaan, Kapolsek AKP Khairul Saleh menuturkan, pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut sudah dijual dengan seharga Rp 500 ribu kepada MP alias Pikram yang keduanya diketahui tukang barang loak.
Atas pengakuan tersangka Randi itu, petugas langsung “meluncur” menuju kelokasi dan mengamakan pelaku MP alias Pikram dan IP alias Imam berikut barang bukti sepeda motor yang sudah di cincang.
“Atas perbuatanya, ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolsek Dolok Masihul itu. (SBO-20/ARS)











