Anehnya, setelah meminjam sepeda motor itu, Randi tak juga mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya itu.
Hal ini, membuat Suhariono curiga dan berupaya mencari Randi yang pada akhirnya Randi diketahui sudah tidak ada berada tempat tinggalnya.
Selanjutnya, Suhariono pun membuat pengaduan ke Mapolsek Dolok Masihul dengan kerugian 3 juta rupiah.
Terkait itu, Sabtu (24/4/21), Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh membenarkan penangkapan pelaku dan 2 penadah atas kasus pengengelapan sepeda motor di wilayah hukum Polres Sergai.
Menurut Kapolsek AKP Khairul Saleh, penangkapan itu berawal dari adanya laporan Suhariono di Mapolsek Dolok Masihul tentang kasus pengelapan sepeda motor.











