Terkait itu, Sabtu (24/4/21), Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh membenarkan penangkapan pelaku dan 2 penadah atas kasus pengengelapan sepeda motor di wilayah hukum Polres Sergai.
Menurut Kapolsek AKP Khairul Saleh, penangkapan itu berawal dari adanya laporan Suhariono di Mapolsek Dolok Masihul tentang kasus pengelapan sepeda motor.
“Atas laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan hasilnya pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kapolsek AKP Khairul Saleh.

Dari hasil pemeriksaan, Kapolsek AKP Khairul Saleh menuturkan, pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut sudah dijual dengan seharga Rp 500 ribu kepada MP alias Pikram yang keduanya diketahui tukang barang loak.
Atas pengakuan tersangka Randi itu, petugas langsung “meluncur” menuju kelokasi dan mengamakan pelaku MP alias Pikram dan IP alias Imam berikut barang bukti sepeda motor yang sudah di cincang.
“Atas perbuatanya, ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolsek Dolok Masihul itu. (SBO-20/ARS)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang










