Setelah ditimbang, seluruh barang bukti berupa narkoba itu seberat 4,5 gram.
Selanjut, guna proses penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Maradona Sembiring beserta barang bukti narkoba itu, dibawa Mapolres Karo, SatRes Narkoba. (SBO-18/Ardiansyah)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












