Tingginya Angka Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pemko Tebing Tinggi Berlakukan Aturan Mudik Lebaran

oleh -738 views
oleh
banner 1000x300

“Setiap pemudik yang akan masuk ke Kota Tebing Tinggi diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan/atau surat keterangan bebas Covid-19 yang ditunjukkan dengan surat keterangan hasil rapid antingen yang masih berlaku,” ungkap Walikota H. Umar Zunaidi Hasibuan

Bagi pemudik yang tidak dapat menunjukkan SIKM dan atau surat keterangan bebas covid-19, Walikota H. Umar Zunaidi Hasibuan menegaskan, pemudik tersebut akan dilakukan rapid antigen dengan biaya mandiri dan jika menolak maka akan dilakukan isolasi selama 4 hari dengan biaya makan sendiri.

“Jika tidak mau juga, maka yang bersangkutan kita suruh pulang kembali ke tempat asalnya,” tegas Walikota.

Selanjutnya, Walikota Tebing Tinggi juga menegaskan, pihaknya akan melakukan penyekatan-penyekatan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 di 4 titik pintu masuk Kota Tebing Tinggi yaitu, Terminal Bandar Kajum, Paya Pasir, Pabatu dan Brohol.

banner 1000x300

“Dengan adanya operasi mudik lebaran, maka diharapkan agar masyarakat patuh dan taat terhadap setiap himbauan dan aturan-aturan yang disampaikan oleh pemerintah sehingga kita dapat mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas Walikota H. Umar Zunaidi Hasibuan.

Sementara itu, rapat dihadiri Kajari Tebing Tinggi (Mustaqpirin, MH), Kapolres Tebing Tinggi yang diwakli Kasubag Ops. (Kompol Burju), Danramil 13/TT Kapt. Inf. Budiono mewakili Dandim 0204/DS, Sekdako Tebing Tinggi (Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP), Kadis Kominfo (Dedi Parulian Siagian, S.TP, M.Si), perwakilan OPD, Camat dan Lurah se-kota Tebing Tinggi.  (SBO-33/YF)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 1000x200
banner 1000x300
Bagikan ke :