Anehnya, masyarakat pelanggan perusahaan air minum milik Pemko Tanjungbalai itu, tetap saja membeli air bersih/minum dari yang lain.
Hal tersebut, tegas Rafiqi Hilmi, sangat meresahkan masyarakat pelanggan PDAM Tirta Kualo.
Terkait kapasitas dan layanan PDAM di Indonesia, ungkap Korda PEMA Kota Tanjungbalai (Rafiqi Hilmi) mengakhiri penuturannya itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dijelaskan tentang kesatuan sarana dan prasarana air minum.
“Adapun pada PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM itu dijelaskan, air sebagai kebutuhan hidup manusia menjadi salah satu aspek yang harus terpenuhi,” pungkas Rafiqi Hilmi.***
Penulis : Darmawan Marpaung
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











