“Kalau dipahami dari Keputusan Dirjen tersebut, jelas harus adanya keterlibatan dan peran serta Ormas didalamnya. Proses pemilihan harus demokratis dan juga transparan, tidak tertutup hanya sebatas pengurus lama saja yang bisa menjadi kandidat calon ketua BKM, seperti yang diberitakan panitia melalui pengumumannya, syarat untuk bakal calon ketua BKM adalah pengurus diperiode sebelumnya, itu adalah menyalahi ketentuan,” tegas Mustapid.
Selain itu, Mustapid yang saat itu didampingi Kasi Binmas Islam, Abdul Fachri Nasution mengungkapkan, ketidakhadiran dirinya maupun perwakilan dari Kemenag Karo pada acara pemilihan pengurus BKM Masjid Agung Kabanjahe itu, hal tersebut sebagi wujud bahwa Kemenag Karo tidak menyetujuinya.
Menanggapi itu, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Ketua panitia pelaksana pemilihan pengurus BKM Masjid Agung Kabanjahe, Tuah Aman, S.Ag SH, MH, tidak menjawab.
Begitui juga dengan Sekretaris panitia pelaksana pemilihan pengurus BKM Masjid Agung Kabanjahe, Suwarno, SH saat ditelpon juga tidak aktif.











