Terkait perbedaan antara penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebihan, Rahmat Muhammad menjelaskan, Penyiksaan adalah bentuk ketidakmampuan negara melakukan penegakan hukum yang humanis.
“Padahal, seharusnya proses hukum mulai dari penyelidikan dan penyidikan sudah menggunakan prosedural yang lebih ketat agar penyiksaan tidak jadi,” ungkap Rahmat Muhammad.
Sedangkan dalam perspektif Hak Asasi Manusia, Rahmat Muhammad menjelaskan, penyiksaan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang jelas-jelas dilarang.
“Bahkan, hak bebas dari penyiksaan merupakan suatu bentuk Hak Asasi yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun,” tutur Rahmat Muhammad.
Dalam hal ini, Rahmat Muhammad menilai, penyiksaan dilakukan oleh atau dengan persetujuan pejabat-pejabat negara yang berwenang untuk suatu tujuan tertentu, seperti mendapatkan informasi, penghukuman atau intimidasi.
“Sedangkan penggunaan kekuatan berlebihan biasanya dilakukan saat belum dalam penguasaan negara,” ungkap Rahmat Muhammad.
Terkait kasus penyiksaan, Rahmat Muhammad menuturkan, sepanjang Juli 2020 hingga Juni 2021, KontraS Sumut mencatat mencatat ada 8 kasus penyiksaan.
“Jumlah ini tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya yang tercatat 9 kasus. Tentu angka ini hanya sebagian kecil kasus penyiksaan yang terjadi di Sumatera Utara,” ungkap Rahmat Muhammad.
Masih terkait kasus penyiksaan, Rahmat Muhammad mengingat, tidak semua kasus penyiksaan yang terjadi di Sumut dapat terpantau.












