Mendorong Bentuk Tim Pemantauan Isu Penyiksaan, KontraS Sumut Diskusi  Bersama Jurnalis Tanah Karo

oleh -953 views
oleh
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE – KARO | Bertujuan untuk mendorong para jurnalis daerah agar lebih peduli terhadap isu-isu Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) menggelar diskusi bersama Jurnalis Tanah Karo.

Saat diskusi yang digelar,  Selasa (14/09) di Rudang Hotel,  Berastagi, Staf Kajian KontraS Sumut (Rahmat Muhammad) mengungkapkan, jurnalis setidaknya memiliki dua peran dalam upaya penengakan HAM yakni, peran pendidikan melalui berbagai informasi baik online maupun cetak yang disajikan kepada masyarakat.

“Sedangkan peran kedua, jurnalis berperan sebagai pemantauan kinerja negara (pemerintah) dalam melaksanakan kewajibannya, ungkap Rahmat Muhammad.

Menurut Rahmat Muhammad, kedua peran tersebut yang menjadikan jurnalis tidak ubahnya sebagai pembela HAM atau Human Rights Defenders (HDRs).

banner 1000x300

“Sebagai pembela HAM maka perlu memiliki pemahaman yang baik soal isu HAM,” tegas Rahmat Muhammad.

Adapun dalam diskusi HAM dasar kali ini, Rahmat Muhammad menuturkan, kita (diskusi ini), fokus pada isu penyiksaan dan penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan.

Terkait penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan, Rahmat Muhammad menilai, hal tersebut merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM yang paling sering terjadi di Sumut.

“Fenomena ini dengan mudah kita temukan di lapangan,” ungkap Rahmat Muhammad.

banner 1000x200

Karena itu, Rahmat Muhammad menegaskan, KontraS memberikan penekanan agar terbangun pemahaman para jurnalis didaerah dalam melakukan monitoring dan peliputan kasus-kasus tersebut.

Terkait perbedaan antara penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebihan, Rahmat Muhammad menjelaskan, Penyiksaan adalah bentuk ketidakmampuan negara melakukan penegakan hukum yang humanis.

“Padahal, seharusnya proses hukum mulai dari penyelidikan dan penyidikan sudah menggunakan prosedural yang lebih ketat agar penyiksaan tidak jadi,” ungkap Rahmat Muhammad.

Sedangkan dalam perspektif Hak Asasi Manusia, Rahmat Muhammad menjelaskan, penyiksaan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang jelas-jelas dilarang.

“Bahkan, hak bebas dari penyiksaan merupakan suatu bentuk Hak Asasi yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun,” tutur Rahmat Muhammad.

Dalam hal ini, Rahmat Muhammad menilai, penyiksaan dilakukan oleh atau dengan persetujuan pejabat-pejabat negara yang berwenang untuk suatu tujuan tertentu, seperti mendapatkan informasi, penghukuman atau intimidasi.

banner 1000x300
Bagikan ke :