Melanggar Dan Merusak Marwah Institusi Polri, Kapolri Perintahkan Kapolda dan Kapolres Jangan Ragu Pecat dan Pidanakan Anggota

oleh -364 views
oleh
banner 1000x300

Satyabhaktionline.com – JAKARTA | Jangan ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personel yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.

Demikian perintah Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) kepada seluruh Kapolda dan Kapolres jajarannya.

“Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih,” kata Jenderal Sigit dalam arahannya kepada jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/10).

Menurut mantan Kapolda Banten itu, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah dari institusi Polri itu, telah menciderai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat.

Adapun kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat itu, Jenderal Sigit mencontohkan, kerja keras dan perjuangan anggota Polri yang positif adalah dengan berjibaku melakukan penanganan dan pengendalian Pandemi Covid-19 yang diantaranya, memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, melakukan akselerasi vaksinasi dan memastikan protokol kesehatan (prokes) berjalan dengan baik.

Karena itu, Jenderal Sigit berharap, dengan adanya tindakan tegas kepada oknum polisi yang melanggar aturan dapat memberikan efek jera, karena kelakuan dari oknum tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, yang selama ini telah mendapatkan tren positif.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :