Larang Warganya Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, Walikota Tebing Tinggi Terbitkan SE

oleh -618 views
oleh
banner 1000x200

Mengakhiri uraiannya itu, Dedi Parulian Siagian menuturkan, Pemerintah Kota Tebing Tinggi berharap masyarakat dapat menjalankan ketentuan-ketentuan dalam SE tersebut dan tetap menjalankan prokes dalam setiap aktifitasnya, khususnya dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan dan juga Shalat Idul Fitri.

“Kepada masyarakat agar dapat menjalankan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya. Lakukan silaturahmi secara virtual dan membatasi pertemuan fisik dengan kerabat yang berbeda rumah. Tetap menjalankan Prokes 5M secara ketat dan disiplin karena cara terbaik memutus mata rantai Penyebaran Covid-19 ini dengan menegakkan Prokes 5M dalam setiap aktifitas. Mari bersama-sama jaga diri, keluarga dan lingkungan. Bersama kita pasti bisa,” pungkas Dedi Parulian Siagian. (SBO-33)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :