Larang Warganya Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, Walikota Tebing Tinggi Terbitkan SE

oleh -753 views
oleh
banner 1000x300

Selain itu, pengecualian itu juga berlaku untuk pelaku perjalanan bagi pegawai ASN, BUMN, BUMD yang dalam hal ini harus menunjukkan surat ijin perjalan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh atasan setingkat Pejabat Eselon II dan bagi pekerja swasta, sektoral informal dan masyarakat umum yang kesemuanya itu diatur secara detail dalam SE tersebut

“Selain SIKM , surat keterangan Negatif Covid-19 dengan Rapid Test Antigen yang berlaku 1 X 24 Jam juga harus dimiliki bagi pelaku perjalanan yang nantinya akan ditunjukkan di setiap Pos Pemeriksaan yang dilintasi,” ungkap Dedi Parulian Siagian.

Mengakhiri uraiannya itu, Dedi Parulian Siagian menuturkan, Pemerintah Kota Tebing Tinggi berharap masyarakat dapat menjalankan ketentuan-ketentuan dalam SE tersebut dan tetap menjalankan prokes dalam setiap aktifitasnya, khususnya dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan dan juga Shalat Idul Fitri.

“Kepada masyarakat agar dapat menjalankan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya. Lakukan silaturahmi secara virtual dan membatasi pertemuan fisik dengan kerabat yang berbeda rumah. Tetap menjalankan Prokes 5M secara ketat dan disiplin karena cara terbaik memutus mata rantai Penyebaran Covid-19 ini dengan menegakkan Prokes 5M dalam setiap aktifitas. Mari bersama-sama jaga diri, keluarga dan lingkungan. Bersama kita pasti bisa,” pungkas Dedi Parulian Siagian. (SBO-33)

banner 1000x300

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 1000x300
Bagikan ke :