Larang Warganya Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, Walikota Tebing Tinggi Terbitkan SE

oleh -621 views
oleh
banner 1000x200

“Untuk diketahui, akan ada beberapa pos pos penjagaan di perbatasan Kota Tebing Tinggi nantinya,” ungkap Dedi Parulian Siagian.

Dalam hal ini, Dedi Parulian Siagian menambahkan, ada pengecualian diberikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak atau yang bersifat non-mudik seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan.

Selain itu, pengecualian itu juga berlaku untuk pelaku perjalanan bagi pegawai ASN, BUMN, BUMD yang dalam hal ini harus menunjukkan surat ijin perjalan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh atasan setingkat Pejabat Eselon II dan bagi pekerja swasta, sektoral informal dan masyarakat umum yang kesemuanya itu diatur secara detail dalam SE tersebut

“Selain SIKM , surat keterangan Negatif Covid-19 dengan Rapid Test Antigen yang berlaku 1 X 24 Jam juga harus dimiliki bagi pelaku perjalanan yang nantinya akan ditunjukkan di setiap Pos Pemeriksaan yang dilintasi,” ungkap Dedi Parulian Siagian.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :