Kantongi Shabu, Wartawan Ditangkap Dipinggir Jalan

oleh -941 views
oleh
banner 1000x200

Selain itu, 2 plastik klip berles merah dalam keadaan kosong,” ungkap Iptu Hendrik Tarigan.

Atas dasar itu, Iptu Hendrik Tarigan menuturkan, Wartawan Sembiring bersama barang bukti itu dibawa ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun”, pungkas Iptu Hendrik Tarigan (SBO-18/Ardiansyah)

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :