Menurut Iptu Hendrik Tarigan, penangkapan itu berawal dari tindaklanjut dari laporan masyarakat.
Selanjutnya, saat penangkapan itu, Iptu Hendrik Tarigan mengungkapkan, personil Satresnarkoba Poles Tanah Karo melakukan penggeledahan atas diri Wartawan Sembiring dan tempat sekitarnya.
“Hasilnya, dari kantong celana Wartawan Sembiring bagian samping sebelah kiri, ditemukan barang bukti berupa 1 dompet warna coklat berisikan 1 paket narkotika jenis shabu shabu dengan berat brutto 1,34 gram didalam plastik klip berles warna merah..












