SATYA BHAKTI ONLNE – KARO | Sepanjang menggelar Operasi Antik 2021, Polres Karo ringkus 24 tersangka dari 20 kasus.
Sedangakan dari ke-24 tersangka atas ke-20 kasus itu, Polres Karo yang dalam hal ini jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 31,48 gram, ganja seberat 25,77 gram, 5 batang ganja siap panen setinggi 150 cm hingga 200 cm, uang Rp. 1.509.000,- dan handphone 5 unit.
Demikian terungkap saat Polres Karo gelar pertemuan pers, Rabu (17/02/2021), di Mapolres Karo,
Dalam release press nya saat pertemuan press yang dipimpin Kapolres Karo, AKBP Yustinus Setyo Indriono, SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Henry D. B Tobing diketahui pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari operasi antik Tahun 2021, selama 21 hari, sejak 27 Januari 2021 hingga 26 Pebruari 2021.
“Penangkapan ini merupakan hasil laporan dari masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba serta hasil pengembangan atas penangkapan dari para tersangka,” ungkap Kapolres Karo.










