“Tolong bantu kami. Tanpa bantuan Bapak, Ibu sekalian, Covid-19 tidak akan selesai. InsyaAllah dengan kerjasama dan tekad, bersama kita bisa memutus mata rantai Covid-19,” ungkap dr. H. Nanang Fitra Aulia, Sp.PK berharap.
Pada kesempatan itu, Kakan Kemenag Kota Tebing Tinggi, Julsukri Mangandar Limbong, S.Ag, MM menyampaikan Surat Edaran Menteri Agama No. 15 tahun 2020 dan No. 4 Tahun 2021 tentang melaksanakan ibadah di masjid.
Menurut Kakan Kemenag Kota Tebing Tinggi itu, pelaksanaan ibadah harus tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat dan menyediakan fasilitas prokes disetiap tempat ibadah.
“Pengurus masjid atau mushola harus membatasi jumlah kehadiran jemaahnya sebayak 50 persen dari kapasitas dengan cara menjaga jarak. Menyediakan fasilitas cuci tangan. Menyediakan alat pengecek suhu. Membatasi jarak minimal 1 meter. Melakukan pembersihan/ disinfektan secara bertahap,” ungkap Julsukri Mangandar Limbong.
Selain itu, Julsukri Mangandar Limbong menegaskan, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat terhadap jemaah terutama memakai masker, menganjurkan jemaah membawa sajadah masing-masing.
“Selanjutnya, memasang himbauan prokes di area rumah ibadah atau masjid, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan,” pungkas Julsukri Mangandar Limbong.

Sementara itu, diakhir kegiatan yang dihadiri Wakapolres Tebing Tinggi (AKBP Sarponi), Kabag Ren Polres Tebing Tinggi (Kompol Adjie), Kakan Kemenag (Julsukri Mangandar Limbong, S.Ag, MM), Kaban Kesbangpol (Zubir Husni Harahap), Kadis Kesehatan (dr. H. Nanang Fitra Aulia, Sp.PK), Camat dan Pengurus BKM se-Kota Tebing Tinggi beserta tamu undangan itu, Walikota H. Umar Zunaidi Hasibuan bersama pengurus BKM berkesempatan memberikan santunan meninggal kepada keluarga kemalangan dan berfoto bersama. (rel/SBO-33)












