Atas perbuatannya, tegas AKBP Robin Simatupang, kini kedua pria pengangguran (tersangka, red) itu beserta barang bukti (BB) yakni berupa 1 obeng dan 1 kunci letter T sudah diamankan di Polsek Telukmengkudu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“SN dan TM akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Robin Simatupang. (SBO-20/ARS)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











