Dilaporkan Mencuri, Tipeng dan Tison Ditangkap Polsek Teluk Mengkudu

oleh -761 views
oleh
banner 1000x200

Atas perbuatannya, tegas AKBP Robin Simatupang, kini kedua pria pengangguran (tersangka, red) itu beserta barang bukti (BB) yakni berupa 1 obeng dan 1 kunci letter T sudah diamankan di Polsek Telukmengkudu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“SN dan TM akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Robin Simatupang. (SBO-20/ARS)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :