“SN alias Tipeng ditangkap dari dalam kebun ubi milik warga, di Dusun III Desa Pekan Sialang Buah. Sedangkan, TM alias Tison diringkus di dekat lokasi penangkapan pertama, sewaktu ia (TM, red) kumpul-kumpul bersama teman-temannya,” ujarnya.
Menurut AKBP Robin Simatupang, saat dilakukan interogasi petugas, kedua pelaku mengaku bersekongkol untuk mencuri sepedamotor Honda Vario 150 warna merah BK 4648 XBA milik korban (Veronica br Sitanggang) dari dalam kediamannya, di Dusun III Desa Pekan Sialang Buah yang saat itu, Minggu, (28/3/2021) korban pergi.

Saat itulah, ungkap AKBP Robin Simatupang lagi, kedua pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu depan menggunakan obeng lalu bergegas membawa kabur motor matic tersebut beserta seperangkat kacamata warna hitam.











