
Saat itulah, ungkap AKBP Robin Simatupang lagi, kedua pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu depan menggunakan obeng lalu bergegas membawa kabur motor matic tersebut beserta seperangkat kacamata warna hitam.
Atas perbuatannya, tegas AKBP Robin Simatupang, kini kedua pria pengangguran (tersangka, red) itu beserta barang bukti (BB) yakni berupa 1 obeng dan 1 kunci letter T sudah diamankan di Polsek Telukmengkudu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“SN dan TM akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Robin Simatupang. (SBO-20/ARS)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang










