Dilaporkan Mencuri, Tipeng dan Tison Ditangkap Polsek Teluk Mengkudu

oleh -875 views
oleh
banner 1000x300

Saat itulah, ungkap AKBP Robin Simatupang lagi, kedua pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu depan menggunakan obeng lalu bergegas membawa kabur motor matic tersebut beserta seperangkat kacamata warna hitam.

Atas perbuatannya, tegas AKBP Robin Simatupang, kini kedua pria pengangguran (tersangka, red) itu beserta barang bukti (BB) yakni berupa 1 obeng dan 1 kunci letter T sudah diamankan di Polsek Telukmengkudu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“SN dan TM akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Robin Simatupang. (SBO-20/ARS)

banner 1000x300

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 1000x300
Bagikan ke :