SATYA BHAKTI ONLINE.COM [TEBING TINGGI] – Diduga pelaku kejahatan narkotika, 2 warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di ciduk personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi di Serdang Bedagai (Sergai).
Adapun kedua terduga penjahat narkotika yang diketahui bernama Hermansyah (33) warga Dusun IV, Desa Bulu Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai Sergai dan Arfansyah (32) warga Tanjung Selamat, Dusun VI, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai itu ditangkap Kamis (24/3) sekira pukul 18.30 WIB di rumah Hermansyah di Dusun IV, Desa Bulu Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai.
Informasinya, penangkapan atas kedua terduga penjahat narkotika itu berawal dari informasi masyarakat tentang lokasi penangkapan itu sering dijadikan lokasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Menanggapi informasi masayarakat itu, personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi langsung “terjun” ke lokasi yang dimaksud.

Selanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah milik Hermansyah, petugas menemukan barang bukti yakni, 7 plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,42 gram (netto) di atas lantai, tepatnya di depan Hermansyah yang saat itu sedang duduk santai.
Selain itu, petugas juga menemukan dan menyita 1 unit handphone (HP) Nokia warna biru sebagai barang-bukti.











