Merasa masa waktu pengurusan sertifikat tanahnya sudah lama yang dalam hal ini sejak 2019 hingga saat itu 2021 tidak selesai, Melati Br. Barus pun meminta Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin) untuk mengembalikan surat tanah dan seluruh dan pengurusannya senilai Rp.400 ribu.
Atas permintaan pengembalian surat tanah dan seluruh dan pengurusannya senilai Rp.400 ribu itu, Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin) menjawab, seluruh dana kepengurusan sertifikat surat tanah melalui jalur Prona itu, tidak dapat dikembalikan dengan alasan dana tersebut sudah habis di lapangan.
Sedangkan surat tanah milik Harum, Melati Br. Barus dikembalikan Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin) kepada kepada Harum, Melati Br. Barus dan uang senilai Rp.400 ribu milik Harum, Melati Br. Barus untuk biaya pengurusan Sertifikat Surat tanah melalui jalur Prona itu, raib di”telan” oleh Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin),
Hal yang sama juga dialami Nurhaidah Jambak yang dalam ini juga mengurus sertifikat surat tanahnya (Nurhaidah Jambak, red) melalui jalur Prona kepada Kepling 5, Kelurahan Pekan Dolok Masihul yang dalam hal ini laki-laki berusia 44 tahun yang bernama Faisal Pulungan warga Lingkungan 5, Kampung Tanah Lapang, Kelurahan Pekan Dolok Masihul.
Untuk biaya pengurusan sertifikat surat tanah milik Nurhaidah Jambak, Kepling 5, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Faisal Pulungan) meminta dan mengutip uang senilai Rp.1 juta kepada Nurhaidah Jambak.
Namun, hingga Dumas yang diterima Polres Sergai tertanggal 24 Januari 2022 itu, sertifikat surat tanah milik Nurhaidah Jambak yang diurus Kepling 5, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Faisal Pulungan) melalui jalur Prona ini, juga belum selesai.
Atas perbuatan kedua oknum Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul yang dalam hal ini diduga memperkaya diri sendiri/kelompok dengan cara menipu itu, Melati Br. Barus dan Nurhaidah Jambak meminta kepada Kapolres Sergai (AKBP Dr. Ali Machfud) meminta agar laporan (Dumas, red)nya itu ditindaklanjuti serta menindak tegas oknum Kepling yang diduga memperkaya diri dengan cara menipu warga itu. [SBO-11/RS/Tim]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang










