Padahal untuk pengurusan sertifikat surat tanah melalui jalur Program Prona itu, diketahui tidak dipungut biaya alias gratis.
Walaupun begitu, melalui Rukayah yang dalam hal ini adik Harum Melati Br. Barus, seluruh uang dengan berjumlah Rp.400 ribu itu diantarkan dan diterima Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin).
Selanjutnya, sekira Juni 2021, Harum Melati Br. Barus yang saat itu melihat Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin), mempertanyakan hasil pengurusan sertifikat surat tanahnya (Harum Melati Br. Barus, red) yang diurus Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin) melalui jalur Program Prona sejak 2019 itu.
Menjawab pertanyaan Harum Melati Br. Barus itu, Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin) meminta Harum, Melati Br. Barus untuk bersabar.
Merasa masa waktu pengurusan sertifikat tanahnya sudah lama yang dalam hal ini sejak 2019 hingga saat itu 2021 tidak selesai, Melati Br. Barus pun meminta Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin) untuk mengembalikan surat tanah dan seluruh dan pengurusannya senilai Rp.400 ribu.
Atas permintaan pengembalian surat tanah dan seluruh dan pengurusannya senilai Rp.400 ribu itu, Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin) menjawab, seluruh dana kepengurusan sertifikat surat tanah melalui jalur Prona itu, tidak dapat dikembalikan dengan alasan dana tersebut sudah habis di lapangan.











