Dalam penjelasannya, Kajari Mustaqpirin memaparkan, selaku Pengacara Negara, Kejari Kota Tebingtinggi telah menyelesaikan kasus/perkara atas klaim jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan kegiatan renovasi Pasar Gambir TA 2018 antara Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi melawan CV.Arca Kencana yang beralamat Jalan Gurami lingkungan VI, Tebing Tinggi dan PT.Asuransi Rama Satria Wibawa beralamat Gedung Graha Irama Lt.10 yang beralamat Jalan HR. Rasuna Said Blok X1 Kav.1&2 Jakarta Indonesia.
Kepada awak media, Kajari Mustaqpirin mengungkapkan, secara simbolis, bukti pembayaran sebesar Rp.393.155.000 sudah dibayar ke Kas Negara yang kesemuanya itu merupakan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan kegiatan Renovasi Pasar Gambir TA 2018 dari CV.Arca Kencana dan PT.Asuransi Rama Satria Wibawa kepada Dinas Perdagangan Kota Tebingtinggi .
Dengan begitu, Kajari Mustaqpirin menuturkan, perkara yang selama kurang lebih 3 tahun itu, sudah selesai dan tidak jadi suatu tanda tanya lagi bagi masyrakat Tebing Tinggi dan para awak media.












