Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Sumbar (Kombes Pol Dwi Sulistyawan) mengungkapkan, pengungkapan kasus judi itu dilakukan di 19 kabupaten dan kota di Sumbar.
“Paling banyak di Polresta Padang mencapai 19 laporan polisi dengan jumlah 25 tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar itu.
Adapun ratusan kasus judi yang diungkap itu, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menuturkan, semua itu bervariasi mulai dari judi konvensional seperti toto gelap hingga judi online.
“Dari ratusan tersangka yang diamankan itu, belum ada yang menyentuh besar-besar (bandar). Kami masih melakukan pengembangan,” tutur Kombes Pol Dwi Sulistyawan lagi.
Terkait gencarnya pengungkapan kasus judi di Sumbar itu, ungkap Kombes Pol Dwi Sulistyawan, hal tersebut sudah menjadi atensi Kapolda Sumbar (Irjen Pol Teddy Minahasa Putra), karena tindak pidana ini melanggar aturan agama, negara, dan tidak sesuai dengan falsafah masyarakat Sumbar yang mayoritas bersuku Minangkabau, yakni adat bersendikan syarak dan syarak bersendikan kitabullah.
Selain itu, ungkap Kombes Pol Dwi Sulistyawan, perjudian banyak menyengsarakan masyarakat ekonomi lemah yang mana mereka tidak tahu bahwa kegiatan perjudian itu tidak bisa bisa membuat kaya.
“Justru judilah akan membuat bandar saja kaya,” ungkap Kombes Pol Dwi Sulistyawan
Karena itu, tegas Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Polda Sumbar akan terus memberantas kasus judi sampai tidak ditemukan lagi di Sumbar.
Menurut Kombes Pol Dwi Sulistyawan, hal itu menjadi komitmen Kapolda Sumbar, tidak ada kasus judi yang diselesaikan lewat restorative justice, tapi harus sampai ke persidangan.
“Saat ini seluruh tersangka kasus judi yang diamankan itu, telah kami tahan,” pungkas Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
[RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











