Kasus dan Para Tersangka, Bertambah
Selama Sepekan, Polda Sumbar Bongkar 124 kasus judi dengan 226 tersangka
SATYA BHAKTI ONLINE – PADANG, SUMBAR |
Bila sebelumnya ada 124 kasus judi dengan 226 tersangka, kini sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka judi oleh Polda Sumatra Barat, bertambah menjadi 169 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 294.
Dari jumlah kasus judi tersebut, diketahui kasus judi online sebanyak 93 kasus dan kasus judi offline sebanyak 76 kasus yang kesemuanya itu.
Adapun pemberantasan praktik judi online itu, dilakukan Polda Sumbar dalam dua pekan terakhir.
Dilansir dari kompas.tv, Kapolda Sumbar (Irjen Teddy Minahasa Putra) menjelaskan gencarnya penangkapan para bandar dan pelaku judi secara langsung maupun daring ini membuktikan Polri tidak melindungi para pelaku, khususnya setelah munculnya kasus kematian Brigadir Yosua dan banyaknya di media sosial menyebut ada praktik judi di balik kasus munculnya kasus kematian Brigadir Yosua tersebut.
Dalam hal ini, Kapolda Sumbar (Irjen Teddy Minahasa Putra) menegaskan, tidak ada perintah dari pimpinan di Polri mulai dari Kapolri hingga ke unsur pimpinan lainnya, untuk melaksanakan perlindungan terhadap praktik judi di daerah.
“Jadi saya tergugat untuk membuktikan kepada publik yang telah menyuarakan itu bahwa institusi Polri mem-backup judi dan sebagainya itu tidak benar. Faktanya kami berantas,” ujar Kapolda Sumbar (Irjen Teddy Minahasa Putra) saat dialog di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (18/8/2022).
Untuk mengungkap kasus judi itu, Kapolda Sumbar (Irjen Teddy Minahasa Putra) menuturkan pihaknya (Polres Sumbar, red) mengerahkan seluruh personel.
Hasilnya, ungkap Kapolda Sumbar (Irjen Teddy Minahasa Putra), dalam dua pekan terakhir, Polda Sumbar berhasil membongkar 169 kasus judi secara langsung maupun online dengan menetapkan 294 tersangka.
Sejauh ini, tutur Kapolda Sumbar (Irjen Teddy Minahasa Putra), dari hasil pemeriksaan pihaknya (Polda Sumbar, red) belum menemukan para pelaku dan bandara judi itu memiliki konektivitas dengan para tersangka yang ditangkap di Polda lain, seperti Riau, Jambi, Jawa Timur dan Jakarta.
Menurut Kapolda Sumbar (Irjen Teddy Minahasa Putra), banyaknya praktik judi secara langsung maupun online ini tidak lepas dari dampak pandemi Covid-19.
“Masyarakat yang lebih banyak beraktivitas di rumah dijadikan peluang para bandar untuk membuat judi online yang aktivitasnya banyak menggunakan handpohone yang kesemuanya itu jadi terkonsep digunakan untuk membuka praktik perjudian dan sebagainya,” tutur Kapolda Sumbar (Irjen Teddy Minahasa Putra).
Pengungkapan kasus judi dilakukan di 19 kabupaten dan kota di Sumbar.
Seperti diketahui, dalam dua pekan sejak 1 Agustus hingga 15 Agustus 2022, Polda Sumbar menangkap 230 tersangka judi
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Sumbar (Kombes Pol Dwi Sulistyawan) dalam jumpa pers di Padang, sebagaimana dilansir dari republika.co.id.
Saat itu, Senin 15 Agustus 2022), Kabid Humas Polda Sumbar (Kombes Pol Dwi Sulistyawan)menuturkan, ratusan tersangka diamankan berdasarkan 124 laporan polisi.











