Satyabhaktionline.com | MEDAN –
Diketahui, bawa narkotika jenis ekstasi dan sabu, Senin 5 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB, dua prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD) ditangkap petugas Dit Narkoba Mabes Polri.
Berdasarkan Kartu Tanda Prajurit TNI yang dimilikinya, kedua prajurit TNI-AD tersebut diketahui bertugas di Kesatuan Yonif 125/SMB Brigif 7/RR yakni, Yalpin Tarzun berpangkat Sersan Dua (Sertu) NRP 31980468500180 dengan jabatan Danru Kawat Kima dan Rian Hermawan berpangkat Parjurit Satu (Prada) NRP 31160483430397 dengan jabatan Tarmudi Pool 7 Yon Ang Kima.
Dari penangkapan atas kedua Prajurit TNI-AD tersebut, petugas Dit Narkoba Mabes Polri menemukan dan menyita barang bukti narkotika berupa ekstasi sebanyak 40.000 butir dan sabu-sabu sebanyak 75 kg.
Terkait penangkapan itu diketahui bermula pada Minggu 4 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB yang saat itu, Sertu Yalpin Tarzun bertemu dengan Pratu Rian Hermawan di Kota Tanjungbalai.