Bawa 40.000 Butir Ekstasi Dan 75 Kg Sabu, Dua Prajurit TNI-AD Ditangkap

oleh -1,113 views
oleh
Foto : Bawa 40.000 Butir Ekstasi Dan 75 Kg Sabu, Dua Prajurit TNI-AD Ditangkap
banner 1000x300

Satyabhaktionline.com | MEDAN –

Diketahui, bawa narkotika jenis ekstasi dan sabu, Senin 5 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB, dua prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD) ditangkap petugas Dit Narkoba Mabes Polri.

Berdasarkan Kartu Tanda Prajurit TNI yang dimilikinya, kedua prajurit TNI-AD tersebut diketahui bertugas di Kesatuan Yonif 125/SMB Brigif 7/RR yakni, Yalpin Tarzun berpangkat Sersan Dua (Sertu) NRP 31980468500180 dengan jabatan Danru Kawat Kima dan Rian Hermawan berpangkat Parjurit Satu (Prada) NRP 31160483430397 dengan jabatan Tarmudi Pool 7 Yon Ang Kima.

Dari penangkapan atas kedua Prajurit TNI-AD tersebut, petugas Dit Narkoba Mabes Polri menemukan dan menyita barang bukti narkotika berupa ekstasi sebanyak 40.000 butir dan sabu-sabu sebanyak 75 kg.

Terkait penangkapan itu diketahui bermula pada Minggu 4 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB yang saat itu, Sertu Yalpin Tarzun  bertemu dengan Pratu Rian Hermawan di Kota  Tanjungbalai.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :