Terkait itu, Rabu(2/6), Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddy Napitapulu membenarkan adanya penangkapan kasus tindak pidana perjudian jenis kartu domino di wilayah kecamatan pantai Cermin.
Sementara itu, dari hasil introgasi, ke-5 penjudi itu mengaku sedang bermain judi jenis domino “bandar buka” dengan taruhan uang yang dalam hal ini HO alias Anto bertindak sebagai Bandai.
Sedangkan yang lainnya, yakni NI alias Yudi, AW, MEP dan RI sebagai pemasang taruhan.
Atas perbuatannya itu, para penjudi itu dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e Subs 303 Bis KUHPidana dengan ancamab hukuman 4 tahun penjara. (rel/SBO-20/ARS)











