Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, lima penjudi yang diketahui bernama NI alias Yudi, (20), AW (19) dan MEP (18) dan RI (20) serta bandar judi yakni HO alias Yanto(24), diboyong ke Mapolsek Pantai Cermin bersama barang buktinya.

Adapun barang bukti itu, berupa satu set kartu domino yang dalam hal ini berjumlah 28 lembar dan uang tunai senilai Rp 640.000.











