Terkait itu, kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP.M Yunus Tarigan, SH menuturkan, kedua tersangka pengedar dan pemakai narkoba itu dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun. (SBO-33)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












