2 Warga Terduga Pengedar Dan Pemakai Narkoba, Diciduk Petugas

oleh -544 views
oleh
Terdua Pengedar dan pemakai narkoba
banner 1000x200

Terkait itu, kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP.M Yunus Tarigan, SH menuturkan, kedua tersangka pengedar dan pemakai narkoba itu dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun. (SBO-33)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :