Sesampainya dirumah yang dicurigai, petugas melihat ada 2 orang didalam tumah dan langsung langsung masuk kerumah yang tidak terkunci serta menciduk kedua tersangka itu.
Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 12 paket, 2 bungkus plastik klip kosong, 1set alat hisap shabu (bong) dan 2 buah mancis.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.












