Terkait itu, kepada wartawan, Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kasubbag Humas AKP Sopian menuturkan, saat Ops Yustisi itu, para personil memberikan himbauan kepada warga masyarakat dan pengelolah usaha untuk menerapkan kerumunan dan teguran terhadap masyarakat dan pengelolah usaha yg melanggar protokol kesehatan serta membubarkan kerumunan massa.
Selain itu, para personil juga menghimbau pengusaha Rumah Makan untuk membatasi waktu operasional hingga pukul 21.00 WIB dan menghentikan kegiatan usaha cafe/hiburan.











