Selain itu, para personil juga menghimbau pengusaha Rumah Makan untuk membatasi waktu operasional hingga pukul 21.00 WIB dan menghentikan kegiatan usaha cafe/hiburan.
Saat itu, pungkas Kapolres AKBP Robin Simatupang , para personil masih menemukan pelanggaran prokes yang yang dilakukan 15 orang yang selanjutkan diberikan sanksi berupa teguran lisan. (rel/SBO-20/ARS)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan : "Sesuatu yang hebat tidak dapat diraih hanya dengan duduk-duduk saja.”










