Dalam pertemuan yang berlangsung dengan keakraban dan kekeluargaan itu juga terungkap bahwa prinsip penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 didasarkan pada :
- Kemanusiaan yakni, pengutamaan hak dasar, harkat dan martabat manusia;
- Keadilan yakni, pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
- Kebhinekaan yakni, pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal
Sementara itu, sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 6 tahun 2014 Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat dan UUD Republik Indonesia’ 1945 diketahui tugas kades yakni,
- Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
- Mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
- Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
- Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
- Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
- Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional;
- Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
Sedangkan, Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2008 bertujuan,
- Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
- Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
- Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
- Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.***
Jurnalis : Eysen H Hutagaol
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Selemah apa pun fisik seseorang, semiskin apa pun dia, sekali hatinya punya rasa sabar, dunia tidak akan bisa menyakitinya.”











