Bendera Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila dan Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”, Atan Gantar Gultom menegaskan, kesemuanya itu merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Adapun ketentuan tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang Negara serta lagu kebangsaan, Atan Gantar Gultom menuturkan, kesemuanya itu diatur dalam UU No 24 tahun 2009.
Selain itu, Atan Gantar Gultom menambahkan, UU No 24 tahun 2009 juga mengatur tentang ketentuan pidana bagi siapa yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat didalam UU 24 tahun 2009, tentang bendera, bahasa dan lambang serta lagu kebangsaan.
Ironisnya, ketentuan UU No. 24 Tahun 2009 tersebut terkesan tidak difahami atau tidak mau difahami oleh Pemerintahan Desa Sei Kare, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Segai.
Dalam hal ini, para pegawai/perangkat desa, termasuk Kepala Desa Sei Kare, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai (Jumari) patut diduga dengan sengaja merendahkan kehormatan salah satu simbol Negara yakni Bendara Sang Merah Putih yang berkibar dengan kondisi sobek dan kusam di Kantor Pemerintah Desa Sei Kare, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) RI No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera dan Lambang Negara terdapat larangan terhadap Bendera Merah-Putih, Atan Gantar Gultom memaparkan, setiap orang dilarang :
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklankomersial;
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Khusus kepada setiap orang yang mengibarkan bendera Negara yang rusak, luntur. kusut atau kusam, Atan Gantar Gultom mengungkapkan, pada UU RI No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera dan Lambang Negara pada pasal 67 huruf (b) dinyatakan, kepada setiap orang yang tidak mengindahkan larangan tersebut yakni dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka kepada setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.100 juta .
Guna menindak lanjuti dugaan pelecehan atas bendera Negara sebagaimana yang diatur dalam UU RI No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera dan Lambang Negara itu, pihak Kepolisian diminta agar memanggil, memproses dan menindak oknum Kades Sei Kare dan para oknum pegawai/perangkat Desa Sei Kare itu. (Tim/SB-20/51)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Kasih adalah kunci yang mampu membuka hati yang paling keras.”










