Terkait berkibarkan bendera Negara (bendera “Merah-Putih”, red) yang sobek dan kusam di Kantor Pemerintah Desa Sei Kera itu, selain rasa nasionalismenya telah memudar, para oknum pegawai Kantor Pemerintah Desa tersebut patut diduga telah melakukan pelecehan dan penghinaan terhadap lambang Negara.
Dalam hal ini, masyarakat setempat mengungkapkan, ada unsur kesengajakan bendera Merah-Putih yang sudah sobek dan sudah pudar warnanya itu dikibarkan di Kantor Desa Sei Kare, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai.
Menurut masyarakat setempat, bendera Merah-Putih yang berkibar di halaman Kantor Desa Sei Kare itu jarang diturunkan.
Ironisnya, , sampai robek pun, bendera Merah-Putih itu tetap saja dikibarkan di Kantor Desa Sei Kare itu,“ ungkap masyarakat setempat itu.
Anehnya, ungkap masyarakat setempat itu lagi, para pegawai/perangkat Pemerintah Desa Sei Kare tidak mau tahu dan masa bodoh dengan bendera Merah-Putih yang sudah sobek dan pdar warnanya itu berkibar di halaman Kantor Desa Sei Kare itu.
Bendera Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila dan Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”, Atan Gantar Gultom menegaskan, kesemuanya itu merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Adapun ketentuan tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang Negara serta lagu kebangsaan, Atan Gantar Gultom menuturkan, kesemuanya itu diatur dalam UU No 24 tahun 2009.
Selain itu, Atan Gantar Gultom menambahkan, UU No 24 tahun 2009 juga mengatur tentang ketentuan pidana bagi siapa yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat didalam UU 24 tahun 2009, tentang bendera, bahasa dan lambang serta lagu kebangsaan.
Ironisnya, ketentuan UU No. 24 Tahun 2009 tersebut terkesan tidak difahami atau tidak mau difahami oleh Pemerintahan Desa Sei Kare, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Segai.











