Merasa masa waktu pengurusan sertifikat tanahnya sudah lama yang dalam hal ini sejak 2019 hingga saat itu 2021, Melati Br. Barus pun meminta Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin) untuk mengembalikan surat tanah dan seluruh dan pengurusannya senilai Rp.400 ribu.
Atas permintaan pengembalian surat tanah dan seluruh dan pengurusannya senilai Rp.400 ribu itu, Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin) menjawab, seluruh dana kepengurusan sertifikat surat tanah melalui jalur Prona itu, tidak dapat dikembalikan dengan alasan dana tersebut sudah habis di lapangan.
Ironisnya, hingga Dumas yang diterima Polres Sergai tertanggal 24 Januari 2022 itu, sertifikat surat tanah milik Melati Br. Barus yang diurus Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin) melalui jalur Prona ini, juga belum selesai.
Hal yang sama juga dialami Nurhaidah Jambak yang dalam ini juga mengurus sertifikat surat tanahnya (Nurhaidah Jambak, red) melalui jalur Prona kepada Kepling 5, Kelurahan Pekan Dolok Masihul yakni Faisal Pulungan (44) warga Lingkungan 5, Kampung Tanah Lapang, Kelurahan Pekan Dolok Masihul.
Untuk biaya pengurusan sertifikat surat tanah milik Nurhaidah Jambak itu, Kepling 5, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Faisal Pulungan) meminta dan mengutip uang senilai Rp.1 juta kepada Nurhaidah Jambak.
Namun, hingga Dumas yang diterima Polres Sergai tertanggal 24 Januari 2022 itu, sertifikat surat tanah milik Nurhaidah Jambak yang diurus Kepling 5, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Faisal Pulungan) melalui jalur Prona itu juga belum selesai.
Sementara itu, informasi lain diketahui, dengan alasan unutk pengurusan sertifikat surat tanah melalui jalur Program Prona itu, 8 oknum kepling Kelurahan Pakan Dolok Masihul memungut biaya yang nilainya berfariasi yakini Rp.300 ribu hingga Rp.1 juta.
Anehnya, pungutan uang untuk biaya pengurusan sertifikat surat tanah melalui jalur Program Prona itu sudah diterima, tapi hingga kini sudah tahunan lama, sertifikat yang urus ke-8 oknum Kepling Kelurahan Pekan Dolok Masihul itu, tidak juga selesai.

Atas kasus itu, diketahui, sekira sepekan lalu, Polres Sergai telah memeriksa 8 oknum Kepling, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, yakni, Muhammad Khoir (Kepling 1), Sri Indrawati (Kepling 2), Fatimah (Kepling 3), Irwansyah (Kepling 4), Paisal Pulungan (Kepling 5), Turmuji (Kepling 6), Junaidi (Kepling 7) dan Zulhamdani (Kepling 8).
Selain itu, Polres Sergai juga telah memeriksa Lurah Pekan Dolok Masihul (Husnul Arifin).











