Ironisnya, pejabat berwenang dan terkait yanga ada juga terkesan tutup mata dan telinga atas aktivitas galin C yang diduga tidak memiliki ijin itu.
Demikian diungkapkan beberapa warga yang tinggal di sekitar lokasi galian C itu sebagai informasi kepada Kapolda Sumut.
Dalam hal ini, warga setempat meminta agar Kapolda Sumut melalui jajarannya bertindak guna menghentikan aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki ijin itu.
Terkait aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki ijin itu, Jumat (19/3/21), melalui telepon selular, kepada Satya Bhakti Online, Kepala Desa Penggalian, Kecamatan Tebingsyahbandar ,Kabupaten Serdang Bedagai mengaku, pihaknya tidak ada memberikan izin atas galian C di Desa Penggalian itu.
Selain itu, seorang warga setempat yang tidak ingin namanya disebut berharap agar pihak Penegak Hukum dan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dapat bertindak tegas menghentikan aksi galian C ilegal yang keberadaannya sudah tak menjadi rahasia umum lagi itu.












