“Semua tempat yang dicurinya (Januari Harahap, red) itu, Januari Harahap sudah menunjukkan kepada penyidik kita,” ungkap AKP Jonser Banjarnahor.
Dalam hal ini, kepada seluruh korban pencurian yang dilakukan Januari Harahap itu, AKP Jonser Banjarnahor menghimbau agar membuat pengaduan ke Polres Taput untuk bisa di proses.
“Dari seluruh aksi pencurian yang dilakukannya itu, Januari Harahap mengaku melakukannya seorang diri,” ungkap AKP Jonser Banjarnahor.
Saat ini, tegas AKP Jonser Banjarnahor, dengan dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, Januari Harahap di tahan di Rumah Tahanan Polres Taput. (rel/SBO-20/ARS)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Hadapkanlah wajah ke arah cahaya, maka kegelapan tidak pernah dapat menguasai kita.”












