Untuk diketahui, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) RI No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera dan Lambang Negara terdapat larangan terhadap Bendera Merah-Putih, yakni :
Setiap orang dilarang :
- merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
- memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklankomersial;
- mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
- mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
- memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Sementara itu, khusus kepada setiap orang yang mengibarkan bendera Negara yang rusak, luntur. kusut atau kusam, UU RI No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera dan Lambang Negara pada pasal 67 huruf (b) menegaskan, kepada setiap orang yang tidak mengindahkan larangan tersebut yakni dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka kepada setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.100 juta .
Atas dasar itu, kepada Tim satyabhaktionline.com, masyarakat setempat mengungkapkan, ada unsur kesengajakan bendera Merah-Putih yang sudah sobek dan sudah pudar warnanya itu dikibarkan di Kantor Desa Sei Kare, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai.
Menurut masyarakat setempat, bendera Merah-Putih yang berkibar di halaman Kantor Desa Sei Kare itu jarang diturunkan.
Ironisnya, , sampai robek pun, bendera Merah-Putih itu tetap saja dikibarkan di Kantor Desa Sei Kare itu,“ ungkap masyarakat setempat itu.











