Selanjutnya, bersama Abdi Ramadan, pelaku Ali Mohani mengaku hasil barang curian tersebut dijual kepada Juwita.
Sedangkan uang dari hasil penjualan 3 kompor gas, diberikan Juwita kepada kedua pelaku.
“Para tersangka dijerat pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Sedangkan penadahnya dijerat pasal 480 KHUPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (SBO-20/ARS)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











