Dilaporkan Mencuri dan Menadah, 3 Warga Dusun X, Desa Pekan Tanjung Beringin Ditangkap Polisi

oleh -547 views
oleh
banner 1000x200

Selanjutnya, bersama Abdi Ramadan, pelaku Ali Mohani mengaku hasil barang curian tersebut dijual kepada Juwita.

Sedangkan uang dari hasil penjualan 3 kompor gas, diberikan Juwita kepada kedua pelaku.

“Para tersangka dijerat pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Sedangkan penadahnya dijerat pasal 480 KHUPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (SBO-20/ARS)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :