Dalam hal ini, dengan melihat atap seng yang berada di atas kamar mandi sudah terbuka, korban menduga para pelaku masuk dan keluar mengambil barang tersebut .
Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Tanjung Beringin agar pelaku dapat di tangkap dan diproses sebagaimana hukum yang berlaku.
Sementara itu, Senin (17/5/2021), Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Marhalam Napitupulu menuturkan, menanggapi laporan korban itu, petugas Tim unit Reskrim melakukan penyelidikan selama 9 hari di diseputar TKP dan mengumpulkan informasi.
Setelah mengetahui identitas pelakunya, akhirnya Minggu (16/5) sekira pukul 03.00 WIB di seputaran Desa Pekan Tanjung Beringin, pelaku yang diketahui bernama Ali Mohani ditangkap.
Saat itu, kepada petugas yang saat itu dikomandoi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Ali Mohani mengaku telah melakukan pencurian atau pembongkaran rumah milik Lista Br Nababan pada tgl 06 Mei 2021 pukul 03.00 WIB bersama Abdi Ramadan.











