Sementara itu, Senin (17/5/2021), Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Marhalam Napitupulu menuturkan, menanggapi laporan korban itu, petugas Tim unit Reskrim melakukan penyelidikan selama 9 hari di diseputar TKP dan mengumpulkan informasi.
Setelah mengetahui identitas pelakunya, akhirnya Minggu (16/5) sekira pukul 03.00 WIB di seputaran Desa Pekan Tanjung Beringin, pelaku yang diketahui bernama Ali Mohani ditangkap.
Saat itu, kepada petugas yang saat itu dikomandoi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Ali Mohani mengaku telah melakukan pencurian atau pembongkaran rumah milik Lista Br Nababan pada tgl 06 Mei 2021 pukul 03.00 WIB bersama Abdi Ramadan.
Selanjutnya, bersama Abdi Ramadan, pelaku Ali Mohani mengaku hasil barang curian tersebut dijual kepada Juwita.
Sedangkan uang dari hasil penjualan 3 kompor gas, diberikan Juwita kepada kedua pelaku.
“Para tersangka dijerat pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Sedangkan penadahnya dijerat pasal 480 KHUPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (SBO-20/ARS)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang










