Dari hasil interogasi, ungkap AKP Idham Halik, pelaku mengaku mencuri barang-barang tersebut dengan cara merusak saluran angin di ruangan tersebut.
“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 KUPidana,” pungkas Kapolsek Firdaus itu. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Jika seseorang berbuat salah kepada kita, balaslah dengan memaafkan dan itu akan selalu diingat.”










