Diduga Bobol Sekolah di Sei Rampah, IH Ditangkap Polsek Fridaus

oleh -909 views
oleh
Ilustrasi. (Satya Bhakti Online.com/RED)
banner 1000x300

Dari hasil interogasi, ungkap AKP Idham Halik, pelaku mengaku mencuri barang-barang tersebut dengan cara merusak saluran angin di ruangan tersebut.

“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 KUPidana,” pungkas Kapolsek Firdaus itu. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

banner 1000x300

Renungan :

“Jika seseorang berbuat salah kepada kita, balaslah dengan memaafkan dan itu akan selalu diingat.”

 

banner 1000x200
banner 1000x300
Bagikan ke :